
Orang-orang berkecukupan yang dikenal sebagai "crazy rich" di Indonesia telah membayar pajak sesuai dengan tarif baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa setoran pajak penghasilan tertinggi, yaitu sebesar 35%, yang berlaku sejak Januari 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, telah mengumpulkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.
Suryo menjelaskan bahwa setoran tersebut berasal dari 5.443 individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan dikenakan tarif pajak 35%. Jumlah ini hanya mencakup 0,04% dari total laporan SPT yang mengandung PPh dari 11 juta wajib pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan ada sebanyak 1.119 orang super kaya atau "crazy rich" yang akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) baru sebesar 35%. Mereka ini memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. DJP percaya bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan signifikan meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh), diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.
Sebelum adanya UU HPP, tarif pajak penghasilan maksimum adalah 30%, dan itu pun hanya berlaku untuk penghasilan yang mencapai 30%. Oleh karena itu, dengan pemberlakuan tarif baru ini, DJP meyakini bahwa sistem pengenaan pajak penghasilan telah menjadi lebih adil karena mencakup semua kelompok masyarakat.
Komentar Anda