
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang bidang kesehatan juga mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengembangkan, dan mengawasi upaya kesehatan yang memiliki standar mutu, efisiensi, distribusi yang merata, dan terjangkau bagi seluruh penduduk.
Pasal 10 dalam UU kesehatan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan memberikan insentif, baik yang bersifat fiskal maupun nonfiskal.
Dalam penjelasan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, insentif fiskal mencakup berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan insentif nonfiskal meliputi berbagai kemudahan dalam perizinan berusaha yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya ketersediaan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan teknologi kesehatan yang merata di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, adalah agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Komentar Anda