
Aset berwujud merupakan komponen kunci dalam laporan keuangan perusahaan. Karena itu, penting untuk memperbaiki aset-aset ini agar tetap berkinerja dan berkualitas. Namun, bagaimana peraturan perpajakan mengenai penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset berwujud? Dan apakah biaya perbaikan memengaruhi nilai dan masa manfaat aset berwujud? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut.
Aset berwujud adalah harta yang memiliki bentuk fisik, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, dan peralatan. Dalam aktivitas perusahaan, biaya perbaikan aset berwujud seringkali merupakan pengeluaran rutin atau periodik.
Biaya perbaikan dapat diakumulasikan ke dalam nilai buku fiskal aset berwujud tersebut, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023).
Penyusutan aset adalah proses pengurangan nilai aset berwujud yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak perusahaan. Ini bertujuan untuk mencerminkan penurunan nilai aset berwujud akibat penggunaan, usia, atau faktor lainnya.
PMK 72/2023 juga menyatakan bahwa penyusutan fiskal dihitung berdasarkan tarif penyusutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang sesuai dengan jenis dan masa manfaat aset berwujud. Penting untuk dicatat bahwa biaya perbaikan aset berwujud mungkin tidak selalu memperpanjang masa manfaat aset, tetapi lebih pada pemeliharaan atau pemulihan kondisi aset berwujud tersebut.
Komentar Anda