
Amerika Serikat (AS) telah mengonfirmasi rencananya untuk mengadopsi pajak minimum global sebesar 15% pada tahun depan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Janet Yellen saat pertemuan G20.
Yellen mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai pajak minimum global, yang termasuk dalam pilar kedua OECD Inclusive Framework, hampir selesai.
Meskipun AS memiliki komitmen untuk mengikuti kesepakatan ini, negara tersebut akan merasakan dampak yang signifikan karena memiliki sejumlah besar perusahaan multinasional, seperti Meta, Google, Tesla, dan lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mencatat bahwa AS adalah salah satu negara yang akan terdampak paling besar karena hampir setengah dari 100 perusahaan multinasional terbesar di dunia berasal dari AS. Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa AS harus mendukung implementasi pajak minimum global ini, baik dengan senang hati maupun terpaksa.
Harap dicatat bahwa Undang-Undang Inflation Reduction Act tahun 2022 yang baru-baru ini diadopsi di Amerika Serikat sudah mencakup ketentuan mengenai tarif pajak minimum perusahaan sebesar 15% untuk perusahaan besar. Pajak ini mengadopsi beberapa aspek dari pajak minimum global yang diusulkan oleh OECD dan memperpendek jarak AS dengan struktur perpajakan yang disarankan oleh OECD. Namun, masih perlu dilihat apakah undang-undang AS akan memerlukan perubahan lebih lanjut agar sejalan dengan aturan pajak global OECD saat draf finalnya diselesaikan oleh para negosiator OECD.
Komentar Anda