
Pertemuan menteri keuangan G20 di India pada bulan Juli lalu mendekati tahap akhir dalam pembahasan mengenai pajak bagi perusahaan multinasional seperti Google, Facebook, dan Tesla. Dalam upaya besar reformasi sistem perpajakan internasional, hampir 140 negara telah menyetujui perubahan norma perpajakan global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana pun mereka beroperasi dengan tarif pajak minimum sebesar 15%.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyatakan bahwa pembahasan mengenai pajak minimum global bagi perusahaan korporasi global atau multinasional di pertemuan tingkat menteri keuangan G20 di India bulan lalu berjalan dengan baik. Aturan ini akan diterapkan pada perusahaan multinasional yang memiliki omzet di atas 750 juta euro.
Yon juga mencatat bahwa pembicaraan mengenai implementasi dua pilar kesepakatan perpajakan global dari OECD tidak menghadapi banyak perdebatan. Ini mengejutkan, mengingat bahwa pembahasan dua pilar perpajakan global ini sebelumnya sangat kontroversial dan penuh tantangan.
Dalam rangkaian ini, OECD Inclusive Framework memiliki dua pilar utama, yaitu pilar satu dan pilar dua. Pilar satu adalah pendekatan yang bersifat seragam dan bertujuan untuk mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional tanpa mempertimbangkan kehadiran fisik. Dengan kata lain, perusahaan harus membayar pajak asalkan mereka memperoleh manfaat ekonomi dari yurisdiksi atau negara terkait, tanpa harus memiliki kehadiran fisik di sana.
Pilar dua, yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBE), bertujuan untuk mengurangi persaingan perpajakan serta melindungi basis pajak dengan menetapkan tarif pajak minimum secara global. Secara singkat, kebijakan GloBE dirancang untuk menerapkan tarif pajak minimum efektif sebesar 15% yang diperiksa berdasarkan negara asal perusahaan. Jika ada perbedaan antara tarif pajak minimum ini dengan tarif pajak efektif di tempat investasi perusahaan multinasional, maka akan ada dua implikasi.
Pertama, perbedaan tersebut dapat dikenai pajak di negara asal perusahaan melalui income inclusion rule, yaitu penghasilan luar negeri akan dikenakan pajak di negara asal perusahaan. Kedua, perbedaan tersebut juga bisa diatasi melalui aturan pembayaran yang kurang dikenai pajak, sehingga biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara asal ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan.
Komentar Anda