
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, mengungkapkan bahwa layanan dan pemeriksaan pajak tidak akan lagi dilakukan secara manual di masa mendatang. Hal ini menjadi mungkin berkat pengenalan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang baru, yang disebut sebagai "core tax system."
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax system adalah sebuah pembaruan teknologi yang menyediakan dukungan yang terintegrasi untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi, sumber daya manusia, peraturan hukum, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Rencananya, sistem ini akan beroperasi secara penuh mulai 1 Mei 2024.
Sebanyak 21 proses bisnis pelayanan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual akan diotomatisasi dengan bantuan teknologi. Proses otomatisasi ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), sistem pengelolaan dokumen (DMS), layanan kepada wajib pajak, penilaian, pengawasan, perluasan basis pajak, penagihan pajak, penyelidikan, permohonan keberatan, hingga proses banding.
Iwan juga mencatat bahwa jumlah auditor pajak di Indonesia masih terbatas, hanya sekitar 20% dari total pegawai pajak. Ia menekankan bahwa tidak semua proses audit harus dilakukan oleh auditor. Jika proses tersebut sudah teratasi dalam sistem, maka tidak diperlukan interaksi tatap muka atau luar jaringan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa jumlah pegawai pajak akan mencukupi di masa mendatang dengan bantuan teknologi ini.
Komentar Anda