
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Google dan Netflix serta lainnya.
Hingga tanggal 31 Juli 2023, jumlah total pembayaran yang berhasil dikumpulkan dari PPN yang dibebankan kepada konsumen oleh perusahaan asing yang beroperasi dalam bisnis mereka mencapai Rp13,87 triliun. Ini melibatkan 138 dari total 158 perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN.
Dalam total 158 perusahaan digital asing tersebut, DJP baru-baru ini menunjuk dua pemungut PPN PMSE pada bulan Juli 2023, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.
Selain penunjukan baru ini, DJP juga melakukan perbaikan pada data elemen dalam surat keputusan penunjukan untuk perusahaan seperti Audible Ltd.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN diwajibkan untuk mengenakan tarif PPN sebesar 11% pada produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia. Pemungut juga harus menghasilkan bukti pungutan PPN, yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pungutan PPN dan pembayarannya.
Untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam dunia usaha, baik yang bersifat konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia di masa yang akan datang.
Komentar Anda