Contact Whatsapp085210254902

Harta Disita, Bos Sawit Jambi 'Disikat' Petugas Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 09 Agustus 2023 | Dilihat 762kali
Harta Disita, Bos Sawit Jambi 'Disikat' Petugas Pajak

Harta milik seorang direktur perusahaan perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Jambi, yang dikenal dengan inisial M, telah disita oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. M adalah Direktur dari CV BP, usaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, mengungkapkan bahwa harta yang telah disita senilai Rp 500 juta oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, melalui tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka M adalah dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut selama periode pajak dari November 2019 hingga Desember 2020. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, diperkirakan setidaknya sebesar Rp1.686.170.305,00. Oleh karena itu, sebagai upaya memulihkan kerugian tersebut, harta milik tersangka disita oleh penyidik dan penetapannya telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Padang.

Selama proses penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua bukti yang diperlukan menurut hukum dan regulasi yang berlaku. Hasil dari gelar perkara yang diadakan di Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi serta dengan Kerjasama Wilayah Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, tersangka M, yang merupakan Direktur CV BP, ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Penyidik dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera menyelesaikan berkas perkara dan akan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum dengan konsistensi dan profesionalisme sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan dan juga meningkatkan penerimaan negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com