
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal senilai Rp 1 triliun kepada pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi.
Insentif fiskal ini akan dibagi menjadi tiga periode, yaitu Rp 330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, serta Rp 340 miliar untuk periode ketiga.
Total penerima insentif fiskal mencakup 33 daerah, terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan, 34 daerah, terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten akan menerima insentif pada periode ketiga.
Secara keseluruhan, insentif fiskal tahun 2023 senilai Rp 8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4 triliun diberikan berdasarkan kinerja tahun 2022, dengan Rp 3 triliun untuk daerah yang berhasil berkinerja baik dan Rp 1 triliun untuk daerah tertinggal yang juga berkinerja baik.
Sementara itu, Rp 4 triliun sisanya diberikan berdasarkan kinerja tahun 2023, dengan Rp 1 triliun untuk pengendalian inflasi dan Rp 3 triliun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.
Pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat.
Komentar Anda