
Sebuah video berdurasi sekitar 7 detik telah menjadi viral di media sosial, menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun yang mengaku memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 17 juta. Tanggapan cepat datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang memberikan perkiraan perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wanita tersebut.
Video ini diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi dan menampilkan wawancara dengan wanita tersebut tentang pekerjaannya dan pendapatan bulanannya yang mencapai Rp 17 juta.
Respons terhadap video ini menyebar di media sosial, dan pada saat artikel ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan mendapat lebih dari 190 tanggapan yang beragam. Salah satu tanggapan yang mencuri perhatian datang dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak RI, @DitjenPajakRI.
Akun tersebut mengomentari video dengan perkiraan pajak yang harus dibayar berdasarkan jawaban dari wanita tersebut. Komentarnya menyertakan tangkapan layar tabel perkiraan pajak. Tabel tersebut mencantumkan perkiraan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh wanita tersebut, sebesar Rp 15,6 juta dalam setahun atau sekitar Rp 1,3 juta per bulan.
Angka ini dihasilkan dengan mengasumsikan gaji bulanan Rp 17 juta, lalu dikalikan dengan 12 bulan, sehingga penghasilan tahunan sebesar Rp 204 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi dengan beberapa pengurangan, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta untuk karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.
Selain itu, gaji bruto per tahun juga harus dikurangi dengan biaya jabatan, yang maksimal sebesar Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahun atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sekitar Rp 144 juta.
Selanjutnya, total PKP dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta, tarif pajak adalah 5%, sehingga gaji di atas Rp 60 juta tersebut dikenai pajak sebesar 5%, atau sekitar Rp 3 juta. Untuk lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta dikenai tarif pajak 15%, sehingga gaji di atas Rp 60 juta tersebut dikenai pajak sebesar 15%, atau sekitar Rp 12,6 juta. Dengan demikian, jika kedua lapisan tersebut dijumlahkan, PPh yang harus dibayar adalah sekitar Rp 15,6 juta.
Komentar Anda