Contact Whatsapp085210254902

PMK Baru tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Agustus 2023 | Dilihat 950kali
PMK Baru tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Regulasi ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Apa yang Dimaksud dengan NPPBKC?

NPPBKC adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan berbagai jenis kegiatan dalam industri cukai, termasuk sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dalam ranah cukai.

Siapa yang Wajib Memiliki NPPBKC?

Semua individu atau entitas yang berencana melakukan aktivitas yang terkait dengan cukai wajib memperoleh izin NPPBKC. Hal ini mencakup:

  1. Wajib NPPBKC.
  2. Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC).
  3. Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol (EA).
  4. Importir barang kena cukai.
  5. Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
  6. Pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA.

Apa Saja Persyaratan NPPBKC?

Untuk mendapatkan NPPBKC, seseorang atau entitas harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Berlokasi di Indonesia atau memiliki wewenang resmi untuk mewakili individu atau badan hukum yang berbasis di luar Indonesia.
  2. Memiliki izin usaha yang relevan dari instansi yang berwenang, seperti izin usaha dari lembaga yang bertanggung jawab dalam industri atau penanaman modal, tergantung pada jenis permohonan NPPBKC yang diajukan. Misalnya, izin usaha yang berkaitan dengan industri untuk pengusaha pabrik atau izin usaha yang berkaitan dengan perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata untuk pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Apa yang Termasuk dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023?

PMK Nomor 68 Tahun 2023 juga mencakup beberapa poin penting sebagai pelengkap, termasuk:

  1. Ketentuan terkait luas pabrik rokok elektrik yang mengikuti standar umum untuk produk tembakau, yaitu minimal memiliki luas 200 meter persegi.
  2. Penjelasan rinci mengenai proses bisnis yang dijalankan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman dan kesesuaian dengan tanggal yang tercantum dalam surat kesiapan pemaparan proses bisnis.
  3. Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai basis untuk penomoran NPPBKC, mengimplementasikan sistem identitas tunggal.
  4. Pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU) sebagai tambahan informasi.

Semua perubahan ini merujuk pada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkeu untuk mengatur NPPBKC dalam lingkup kebijakan cukai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com