Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Agustus 2023 | Dilihat 1032kali
Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Dalam tahap pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Setelah itu, Pemeriksa Pajak perlu melakukan pertemuan akhir yang disebut pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Mari kita bahas apa yang dimaksud dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan bagaimana prosedurnya.

Pemeriksaan merupakan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data, informasi, atau bukti dengan cara yang objektif dan profesional, sesuai dengan standar pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk memeriksa kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan tujuan lainnya.

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pertemuan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk membahas temuan hasil pemeriksaan yang dicatat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dokumen ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mencakup koreksi terhadap pokok pajak yang harus dibayarkan, baik yang disetujui maupun yang tidak, serta perhitungan sanksi administratif yang mungkin diterapkan.

Berikut adalah prosedur pembahasan hasil akhir pemeriksaan:

  1. Wajib Pajak akan menerima undangan yang berisi tanggal dan waktu pelaksanaan pembahasan hasil akhir pemeriksaan. Undangan ini harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah mereka menerima tanggapan tertulis terhadap SPHP, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
  2. Meskipun Wajib Pajak tidak hadir dalam pertemuan pembahasan hasil akhir pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan tetap membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  3. Jika Wajib Pajak setuju dengan hasil pemeriksaan dan hadir dalam pertemuan, dokumen yang akan dibuat adalah Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan beserta Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
  4. Apabila Wajib Pajak setuju dengan hasil pemeriksaan tetapi tidak hadir dalam pertemuan, dokumen yang dibuat mencakup Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
  5. Pemeriksa Pajak akan tetap membuat dokumen yang mencerminkan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, meskipun Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan. Demikian pula, dokumen akan disusun oleh Pemeriksa Pajak meskipun Wajib Pajak tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com