
Pemerintah telah memberikan indikasi tentang rencananya untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2024. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih sedang mengkaji rencana ini, termasuk perihal skema tarif dan mekanisme pembayaran cukai.
Boy Riansyah, yang bertugas di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, menjelaskan bahwa tarif cukai untuk MBDK akan diterapkan berdasarkan tarif spesifik. Artinya, tarif cukai yang dikenakan pada MBDK dalam kemasan akan bergantung pada kandungan gula atau pemanis di dalamnya. Semakin tinggi kadar gulanya, semakin tinggi juga tarif cukai yang akan dikenakan oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap untuk mendorong industri untuk mengubah produk mereka menjadi lebih rendah kadar pemanisnya, sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu tujuan dari cukai adalah untuk mengatur konsumsi masyarakat agar tidak berlebihan.
Namun, dalam hal yang sama, pemerintah juga akan mempertimbangkan agar tarif cukai tidak merugikan industri dan pekerja di dalamnya. Bea Cukai akan memainkan peran penting dalam mengawasi implementasi kebijakan ini, termasuk dalam pengawasan perizinan pabrik, pelaporan produksi, serta audit dan pengawasan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Pendapatan dari cukai ini juga akan digunakan sebagai dasar untuk alokasi anggaran yang ditujukan untuk mengatasi dampak negatif dari konsumsi produk MBDK oleh masyarakat.
Komentar Anda