Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menentang usulan pemerintah untuk melarang importir menjual produk dengan nilai di bawah $100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di platform e-commerce. Sebaliknya, Ketua APLE, Sonny Harsono, mengusulkan bahwa pemerintah seharusnya meningkatkan komponen pajak pada barang impor, termasuk menaikkan tarif bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, sambil mengoptimalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sonny juga berpendapat bahwa untuk mendukung langkah ini, pemberian insentif kepada platform yang melakukan transaksi lintas batas perlu didukung oleh layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, APLE berharap pemerintah akan lebih aktif berkomunikasi dengan perguruan tinggi yang berfokus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kunjungan ini, mereka berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat transaksi ekspor lintas batas bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Menurut APLE, pendekatan ini akan lebih efektif daripada melarang importir menjual produk dengan nilai di bawah $100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di platform e-commerce.
Komentar Anda