
Media sosial Twitter baru-baru ini ramai dengan sebuah video wawancara yang menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun yang bekerja di bidang keuangan dan memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 17 juta. Video singkat ini, berdurasi 7 detik, menciptakan reaksi dari berbagai pihak, termasuk akun Ditjen Pajak, yang segera menghitung besarnya kewajiban pajak dari wanita tersebut.
Dalam perhitungan Ditjen Pajak, pendapatan bruto tahunan dari wanita tersebut adalah sebesar Rp 204 juta. Setelah mengurangkan biaya jabatan sebesar Rp 6 juta, pendapatan bersih menjadi Rp 198 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi bahwa wanita tersebut belum menikah atau memiliki tanggungan, sehingga Pendapatan Kena Pajak (PKP) mencapai Rp 144 juta.
Dengan menggunakan tarif pajak progresif, tingkat pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dikenakan pada Rp 60 juta pertama, dan tarif sebesar 15% diterapkan pada sisa pendapatan. Dengan demikian, total PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 15,6 juta.
Komentar Anda