Contact Whatsapp085210254902

Mengenal 8 Jenis Pajak Badan Usaha di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 04 Agustus 2023 | Dilihat 656kali
Mengenal 8 Jenis Pajak Badan Usaha di Indonesia

Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada semua pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, termasuk baik wajib pajak individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, istilah "pajak badan usaha" muncul dalam konteks perpajakan.

Terdapat delapan jenis pajak yang berlaku bagi badan usaha atau perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan:

  1. PPh Pasal 15: PPh Pasal 15 adalah pajak yang terkait dengan perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Wajib pajak badan yang termasuk dalam kategori ini dan membayar PPh Pasal 15 meliputi perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta perusahaan investor dalam bentuk "build, operate and transfer" (BOT).
  2. PPh Pasal 21: PPh Pasal 21, sering disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau karyawan dan harus dibayar setiap bulan.
  3. PPh Pasal 22: PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh badan usaha dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli barang mewah.
  4. PPh Pasal 23: PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan dari jasa atau modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan yang belum dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan nilai dasar pajak atau jumlah bruto dari penghasilan.
  5. PPh Pasal 25: PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran untuk meringankan wajib pajak. Pembayaran angsuran berasal dari jumlah PPh yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dikurangi PPh yang sudah dipotong dan PPh yang terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.
  6. PPh Pasal 26: PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  7. PPh Pasal 29: PPh Pasal 29 timbul dari perbedaan antara jumlah pajak yang terutang oleh perusahaan dalam satu tahun pajak dengan jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
  8. PPh Pasal 4 Ayat (2): PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, sekuritas, dan transaksi lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan. PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com