Presiden Joko Widodo akan memberikan kemudahan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membawa barang-barang mereka kembali ke dalam negeri. Barang-barang milik PMI tersebut tidak akan dikenai bea masuk jika nilainya kurang dari US$ 1.500 per tahun.
Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, telah menyampaikan permohonan untuk kelonggaran ini kepada Jokowi sejak April 2022. Menurutnya, langkah ini sangat penting karena barang-barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia tidak memiliki perlindungan hukum.
Benny menjelaskan bahwa kelonggaran ini berlaku untuk tiga jenis barang milik PMI, yaitu barang yang dibawa setiap bulan ke Indonesia, barang yang dibawa saat PMI sedang cuti, dan barang yang dibawa saat PMI mengakhiri kontraknya di luar negeri.
Dia juga berhasil meyakinkan Jokowi bahwa semua barang milik PMI merupakan barang konsumtif, artinya, jumlah barang tersebut terbatas dan tidak digunakan untuk keperluan bisnis.
Selain itu, Jokowi juga membebaskan ponsel yang dimiliki oleh pekerja migran dari aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Seperti yang kita ketahui, ponsel yang diproduksi di luar negeri harus mengubah IMEI agar bisa digunakan di dalam negeri.
Komentar Anda