
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali menyusun program insentif bagi Wajib Pajak yang mematuhi kewajibannya. Program ini akan berlangsung mulai 1 Agustus 2023 hingga tanggal pengundian hadiah pada 31 Oktober 2023.
Bappenda NTB akan memberikan hadiah menarik kepada Wajib Pajak yang beruntung, berupa undian untuk pelaksanaan ibadah umrah bagi umat Muslim. Untuk Wajib Pajak non-Muslim yang beruntung, akan diberikan kompensasi dalam bentuk uang sebesar biaya perjalanan umrah. Peluang ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang secara aktif membayar pajak kendaraan bermotor selama periode program ini berlangsung.
Selain itu, Pemprov NTB juga memberikan kemudahan seperti pembebasan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jenis II, dan pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor yang berusia lebih dari lima tahun. Semua ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Penghargaan bagi Wajib Pajak yang Aktif.
Bappenda NTB menargetkan sekitar 68,07 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak daerah, 1,2 persen dari retribusi daerah, dan 28,4 persen dari Pendapatan Daerah yang Sah Lainnya (LLPAD). Untuk mencapai target pendapatan daerah ini, Bappenda NTB menerapkan berbagai strategi, termasuk memperkuat digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS serta opsi pembayaran non-tunai lainnya. Selain itu, mereka telah mengembangkan aplikasi pajak untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (e-PBBKB) guna mempermudah validasi data PBBKB, serta melakukan koordinasi dengan Wajib Pungut.
Secara bersamaan, Bappenda NTB juga sedang mencari sumber pendapatan asli daerah baru melalui penerbitan regulasi yang mengatur penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
Komentar Anda