
Hibah, yang merupakan bentuk sukarela transfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa ekspektasi pengembalian, telah menjadi sarana untuk mengekspresikan perhatian dan dukungan. Namun, di balik tindakan mulia ini, ada pertimbangan serius yang perlu diperhatikan, terutama dalam konteks pajak. Apa saja ketentuan pajak terkait hibah? Berikut adalah penjelasannya:
Pemahaman Tentang Pajak Hibah
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), hibah didefinisikan sebagai perjanjian di mana pemberi secara sukarela dan sadar memberikan benda kepada penerima hibah. Benda yang dapat dihibahkan mencakup harta bergerak dan tidak bergerak, seperti uang, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan lain-lain.
Hibah dapat dilakukan antara individu atau badan, baik dengan hubungan keluarga maupun tanpa hubungan keluarga. Dalam konteks hibah kepada pihak yang bukan keluarga, pemberi hibah harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan perhitungan yang tepat. Bagi penerima hibah, pemahaman tentang pajak atas hibah juga penting.
Meskipun hibah umumnya tidak dikenakan pajak sebagai penghasilan pribadi, penerima mungkin perlu memerhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, seperti peraturan tentang perolehan aset atau bunga dari hibah tersebut.
Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Hibah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak penerima, kecuali jika hibah tersebut dilakukan antara pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Aturan ini memberikan pedoman baru mengenai pajak atas hibah dan berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga maupun kepada pihak yang bukan keluarga. Aturan ini juga mencakup tarif pajak yang berlaku dan kewajiban pelaporan yang lebih jelas.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan bagi pihak pemberi adalah bahwa hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta sebagai hibah menjadi objek PPh.
Keuntungan ini mengacu pada selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal, jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau selisih antara harga pasar dan nilai perolehan, jika pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Aturan yang sama seperti di atas berlaku pula bagi pihak penerima hibah. Penting untuk dicatat bahwa harta yang diterima sebagai hibah dalam bentuk barang oleh badan keagamaan harus dicatat dengan nilai perolehan yang setara dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau dengan nilai lain jika pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Komentar Anda