Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Pajak atas Hibah Bagi Si Pemberi dan Penerima

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 04 Agustus 2023 | Dilihat 1207kali
Ketentuan Pajak atas Hibah Bagi Si Pemberi dan Penerima

Hibah, yang merupakan bentuk sukarela transfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa ekspektasi pengembalian, telah menjadi sarana untuk mengekspresikan perhatian dan dukungan. Namun, di balik tindakan mulia ini, ada pertimbangan serius yang perlu diperhatikan, terutama dalam konteks pajak. Apa saja ketentuan pajak terkait hibah? Berikut adalah penjelasannya:

Pemahaman Tentang Pajak Hibah

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), hibah didefinisikan sebagai perjanjian di mana pemberi secara sukarela dan sadar memberikan benda kepada penerima hibah. Benda yang dapat dihibahkan mencakup harta bergerak dan tidak bergerak, seperti uang, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan lain-lain.

Hibah dapat dilakukan antara individu atau badan, baik dengan hubungan keluarga maupun tanpa hubungan keluarga. Dalam konteks hibah kepada pihak yang bukan keluarga, pemberi hibah harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan perhitungan yang tepat. Bagi penerima hibah, pemahaman tentang pajak atas hibah juga penting.

Meskipun hibah umumnya tidak dikenakan pajak sebagai penghasilan pribadi, penerima mungkin perlu memerhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, seperti peraturan tentang perolehan aset atau bunga dari hibah tersebut.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Hibah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak penerima, kecuali jika hibah tersebut dilakukan antara pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Aturan ini memberikan pedoman baru mengenai pajak atas hibah dan berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga maupun kepada pihak yang bukan keluarga. Aturan ini juga mencakup tarif pajak yang berlaku dan kewajiban pelaporan yang lebih jelas.

  1. Bagi Pihak Pemberi

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan bagi pihak pemberi adalah bahwa hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta sebagai hibah menjadi objek PPh.

Keuntungan ini mengacu pada selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal, jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau selisih antara harga pasar dan nilai perolehan, jika pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

  1. Bagi Pihak Penerima

Aturan yang sama seperti di atas berlaku pula bagi pihak penerima hibah. Penting untuk dicatat bahwa harta yang diterima sebagai hibah dalam bentuk barang oleh badan keagamaan harus dicatat dengan nilai perolehan yang setara dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau dengan nilai lain jika pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com