
Proyek pembangunan jalan dari Labuan Bajo ke Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 9,2 miliar yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Jalan ini telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Maret 2023 dan melibatkan pajak galian C untuk pelaksanaan proyek jalan Labuan Bajo-Golo Mori yang memiliki anggaran sebesar Rp 481 miliar.
Nilai pajak galian C sebesar Rp 9,2 miliar yang ditetapkan untuk PT Wika dihitung berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan Labuan Bajo-Golo Mori. Pada awalnya, nilai pajak galian C sebesar Rp 18 miliar sesuai dengan RAB PT Wika. Namun, setelah permintaan adendum sebanyak 8 kali oleh PT Wika, nilai pajak tersebut berkurang menjadi lebih rendah, yaitu Rp 9,2 miliar. Meskipun telah dipotong setengahnya, PT Wika belum juga membayar pajak tersebut.
PT Wika meminta adendum sebanyak 8 kali dengan alasan bahwa sebagian material galian C diambil dari luar wilayah Manggarai Barat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah bekerja sama dengan Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasang papan pemberitahuan mengenai tunggakan pajak galian C di Kantor PT Wika yang terletak di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo.
Manajer Proyek PT Wika, Teguh Agung Lukmawan, menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Wika akan mematuhi aturan pemerintah. Mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat terkait tunggakan pajak galian C ini.
Komentar Anda