Peraturan Menteri Keuangan pada pokoknya berisi pemberian penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP (dikenal dengan sanksi bunga penagihan) apabila:
- Wajib Pajak melunasi Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
- Pelunasan dilakukan sebelum 1 Januari 2016.
Dengan insentif penghapusan sanksi bunga penagihan ini, diharapkan dapat merangsang Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.












Komentar Anda