Contact Whatsapp085210254902

PMK 29/PMK.03/2015

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 April 2015 | Dilihat 2503kali
PMK 29/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan pada pokoknya berisi pemberian penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP (dikenal dengan sanksi bunga penagihan) apabila: 

  1. Wajib Pajak melunasi Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
  2. Pelunasan dilakukan sebelum 1 Januari 2016.

Dengan insentif penghapusan sanksi bunga penagihan ini, diharapkan dapat merangsang Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com