Contact Whatsapp085210254902

Regulasi Terbaru Mengenai Penyusutan dan Amortisasi Harta

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 Agustus 2023 | Dilihat 1073kali
Regulasi Terbaru Mengenai Penyusutan dan Amortisasi Harta

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud dalam konteks perpajakan. Regulasi ini berfungsi sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Beberapa poin utama dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Penyusutan berlaku untuk harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3M). Metode yang digunakan untuk penyusutan bisa berupa metode garis lurus atau metode saldo menurun, kecuali untuk bangunan yang memiliki aturan khusus.
  2. Amortisasi berlaku untuk harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan pengeluaran, kecuali ada pengecualian untuk sektor-sektor tertentu.

Sebagai tambahan, sektor-sektor tertentu yang disebutkan dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 termasuk kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Dalam sektor kehutanan, tanaman diusutkan selama 20 tahun, sedangkan tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar diusutkan selama 20 tahun dalam sektor perkebunan.

Sementara itu, dalam sektor peternakan, ternak, termasuk pejantan, diusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun dan diusutkan hingga 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun. Adanya pemisahan untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun adalah untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam perhitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak.

Selain perbedaan dalam masa manfaat bagi kelompok ternak ini, peraturan juga mencakup perbedaan dalam waktu mulai penyusutan. Umumnya, penyusutan harta berwujud dalam sektor-sektor tertentu dimulai dari bulan produksi komersial, yang merupakan bulan dimulainya penjualan. Namun, untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun, penyusutan dimulai pada tahun pengeluaran awalnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com