
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud dalam konteks perpajakan. Regulasi ini berfungsi sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa poin utama dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Sebagai tambahan, sektor-sektor tertentu yang disebutkan dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023 termasuk kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Dalam sektor kehutanan, tanaman diusutkan selama 20 tahun, sedangkan tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar diusutkan selama 20 tahun dalam sektor perkebunan.
Sementara itu, dalam sektor peternakan, ternak, termasuk pejantan, diusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun dan diusutkan hingga 4 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun. Adanya pemisahan untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun adalah untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam perhitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak.
Selain perbedaan dalam masa manfaat bagi kelompok ternak ini, peraturan juga mencakup perbedaan dalam waktu mulai penyusutan. Umumnya, penyusutan harta berwujud dalam sektor-sektor tertentu dimulai dari bulan produksi komersial, yang merupakan bulan dimulainya penjualan. Namun, untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun, penyusutan dimulai pada tahun pengeluaran awalnya.
Komentar Anda