
Dalam sistem perpajakan Indonesia, seluruh transaksi penyerahan barang dan/atau jasa termasuk royalti akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini berlaku baik untuk penyerahan barang berwujud maupun tidak berwujud.
Pengenaan PPN terhadap royalti ini dibedakan berdasarkan apakah penyerahannya berasal dari dalam daerah pabean atau dari luar daerah pabean. Tarif PPN yang berlaku untuk royalti adalah 11%.
Pengenaan PPN atas royalti dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. PPN atas Royalti Barang Kena Pajak (BKP) Dari Dalam Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud yang berasal dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP tetapi belum terdaftar.
Pengenaan PPN atas royalti ini terjadi ketika BKP diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean, dan penyerahan BKP tidak berwujud tersebut terkait dengan kegiatan usaha. Tarif PPN atas royalti dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN umum, yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
2. PPN atas Royalti Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean dikenakan atas BKP dengan kriteria tertentu, yaitu:
Jika tidak ada kontrak tertulis yang menentukan jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan, atau jika ada kontrak tertulis tetapi tidak mencantumkan secara eksplisit bahwa PPN sudah termasuk dalam jumlah tersebut, maka tarif PPN akan dihitung sebesar 11% dari jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
Komentar Anda