
Penulis: Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, SE., Ak., M. Acc, M.Ec (Hons), CA
Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan catatan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penerima dan pemberi barang atau layanan sebagai bentuk penghargaan atau fasilitas tambahan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/PMK.03/2023 saat ini berlaku sebagai panduan implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022. PMK ini mengatur bahwa penerima barang atau layanan dalam bentuk penghargaan atau fasilitas tambahan akan dikenai PPh sebagai objek pajak (taxable income), sementara pemberi dapat menganggapnya sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) selama barang atau layanan tersebut diberikan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (matching cost against revenue). Prinsip ini mengikuti aturan tentang ketaxability dan deduktibilitas, artinya penerima yang menerima keuntungan ekonomis dalam bentuk barang atau layanan harus membayar PPh, sedangkan pemberi dapat menganggapnya sebagai pengurangan biaya.
Penerapan prinsip ketaxability dan deduktibilitas terhadap barang atau layanan ini memiliki manfaat dalam mencegah praktik pengalihan beban pajak dari pegawai kepada pemberi kerja.
Peraturan PPh tentang barang atau layanan juga mencakup pengecualian tertentu, yang pertama adalah untuk menyelaraskan aturan ini dengan peraturan PPh lainnya yang mengatur tentang barang atau layanan. Sebagai contoh, pengecualian diberikan untuk barang atau layanan yang diberikan kepada pegawai di daerah terpencil dan barang atau layanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional/Daerah (APBN/D).
Kedua, jenis barang atau layanan yang dikecualikan dari objek PPh dibatasi oleh daftar atau positive list. Ini berarti bahwa hanya jenis barang atau layanan yang tercantum dalam peraturan yang dikecualikan, sedangkan untuk jenis lainnya, prinsip ketaxability dan deduktibilitas berlaku. Ketiga, peraturan PPh tentang barang atau layanan cenderung mendukung pegawai dalam menjalankan tugasnya, seperti penyediaan kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman untuk seluruh pegawai serta kelengkapan kerja seperti seragam, komputer, laptop, berserta perlengkapannya seperti pulsa dan akses internet.
Pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan PPh mengenai barang atau layanan menunjukkan bahwa beban PPh yang seharusnya ditanggung oleh penerima dianggap sebagai pengeluaran pajak (tax expenditure) dan merupakan bentuk subsidi pajak.
Komentar Anda