
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada hubungan langsung pajak fasilitas kantor atau natura dengan pemeriksaan wajib pajak (WP).
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan untuk memperjelas kenikmatan yang dipungut atau dibebaskan pajak.
Sebelumnya, beleid yang mengatur pungutan pajak terhadap beberapa fasilitas kantor itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Juni lalu. Beleid ini resmi berlaku sejak 1 Juli 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengikhlaskan kenikmatan yang didapat pekerja sepanjang 2022 lalu. Namun, fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang diterima karyawan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2023 tetap dipotong pajak dengan melapor secara mandiri.
Kendati, Suryo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.
Suryo menyebut pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menekankan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.
Komentar Anda