
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan turunan untuk melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Aturan turunan ini, yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023, secara rinci mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif terkait pelanggaran terhadap ketentuan DHE.
Dalam PP 36/2023, sejumlah pembaruan ketentuan pengelolaan DHE sumber daya alam (SDA) telah dijelaskan, menggantikan regulasi sebelumnya dalam PP 1/2019. Pembaruan ini mencakup berbagai aspek, termasuk tempat penempatan DHE, batas minimum kewajiban DHE, batas DHE yang dapat ditempatkan, jangka waktu penempatan, tempat penempatan, konversi ke rupiah, fasilitas perpajakan, serta sanksi administratif.
Fasilitas perpajakan untuk penghasilan dari penempatan DHE SDA sekarang diatur dalam PMK 73 Tahun 2023, yang menggantikan kebijakan sebelumnya yang mengenakan pajak penghasilan pada bunga deposito dari DHE SDA.
Aturan mengenai sanksi administratif juga telah dijelaskan dalam PMK 73 Tahun 2023. Mekanisme pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK akan digunakan sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Pencabutan penangguhan akan terjadi jika pelaku usaha telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan, dengan proses penelitian lebih lanjut yang melibatkan Bank Indonesia dan OJK.
Komentar Anda