Contact Whatsapp085210254902

Ini Alasan Pentingnya Melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 31 Juli 2023 | Dilihat 870kali
Ini Alasan Pentingnya Melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia

Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengajak para pelaku usaha dan investor untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Hal ini disebabkan karena ada dasar hukum yang mengatur kewajiban ini dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum untuk pengisian LKPM adalah Pasal 15 huruf (c) dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5 huruf (c), dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut peraturan ini, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM secara berkala.

LKPM sendiri didefinisikan sebagai laporan yang berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal serta masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha. Wajib bagi pelaku usaha untuk membuat dan menyampaikan LKPM ini secara berkala. Tujuan dari penyampaikan LKPM adalah untuk memberikan informasi tentang perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, masalah yang dihadapi oleh investor, serta menjadi salah satu sumber informasi yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

Kewajiban melaporkan LKPM ini berlaku untuk semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang hulu migas, perbankan, serta lembaga keuangan nonbank dan asuransi. Frekuensi pelaporan LKPM berbeda-beda tergantung pada ukuran pelaku usaha. Pelaku usaha kecil harus melaporkan LKPM setiap enam bulan, sementara pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan LKPM setiap tiga bulan.

Tidak mematuhi kewajiban melaporkan LKPM dapat berakibat pada sanksi, seperti peringatan tertulis secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan bahkan pencabutan kegiatan usaha. Oleh karena itu, penting bagi semua pelaku usaha dan investor untuk memahami kewajiban ini dan mematuhinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com