
Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik mengapresiasi reformasi perpajakan yang terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, Dirjen Pajak periode 2000-2001 ini berpandangan, reformasi perpajakan harus menjadi bagian dari orkestra yang mampu jaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi. Reformasi perpajakan bukan sekadar untuk mencapai target penerimaan.
Reformasi perpajakan yang dilakukan sejak tahun 1983 terutama untuk memperbaiki sistem perekonomian yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Tetapi, dalam sekitar 20 tahun terakhir, APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) Indonesia masih belum mencapai surplus. Sehingga, reformasi perpajakan menjadi upaya untuk menyeimbangkan antara belanja dalam rangka pemenuhan pelayanan publik yang didukung oleh penggalian sumber-sumber pendapatan negara yang stabil.
Sebagai informasi, kini reformasi perpajakan masuk dalam jilid III dan terdiri dari lima pilar, yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi yang bermuara pada kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Machfud, Pemerintah Indonesia sangat perlu menjaga ekulibrium kepentingan buruh, pelaku bisnis, dan investor. Karena saat ini kebebasan berorganisasi di era demokrasi yang belum mature memungkinkan adanya konflik kepentingan antara sektor ekonomi, misalnya antara buruh dan industri. Tuntutan kenaikan upah buruh yang utamanya didorong inflasi dan kondisi perekonomian, tidak selalu dapat dipenuhi oleh pemilik modal.
Komentar Anda