
Bagi sebagian orang, menonton film di bioskop merupakan hal yang menyenangkan dan sebagai bentuk refreshing dari kesibukan sehari-hari. Apalagi jika terdapat film yang sedang booming, semakin meningkatkan antusiasme para penggemar film untuk menonton di bioskop agar tidak ketinggalan tren. Untuk dapat menonton film di bioskop, tentunya setiap pengunjung atau penonton harus membeli tiket terlebih dahulu. Harga untuk setiap tiket tentunya sudah termasuk pungutan pajak atas tontonan film bioskop tersebut. Pajak apa yang sebenarnya dikenakan ketika menonton film di bioskop? Apakah nonton film di bioskop kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Kemudian peraturan turunan yang menjelaskan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022. Pada PMK tersebut khususnya Pasal 5 Ayat 1(a) dijelaskan bahwa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, menonton film di bioskop tidak dikenai PPN namun, dikenai Pajak Daerah yang berupa Pajak Hiburan. Beda halnya apabila menonton film dengan streaming melalui saluran internet atau jaringan elektronik, maka akan dikenai PPN dan tidak dikenakan Pajak Hiburan.
Komentar Anda