
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berupaya mengadopsi digitalisasi dalam pengelolaan pajak.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan bahwa digitalisasi pajak memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dampak positif dari upaya digitalisasi ini adalah peningkatan signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor pajak. Dedi mencatat bahwa kontribusi pajak terhadap PAD terus tumbuh setiap tahun di masa pemerintahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa pada tahun 2021, tercatat sekitar Rp 500 miliar transaksi pajak yang telah direkam melalui aplikasi digital. Pada tahun berikutnya, yakni 2022, jumlah transaksi pembayaran pajak mencapai 741.000, dengan penerimaan mencapai hampir Rp 700 miliar.
Komentar Anda