
Pengadilan Pajak resmi gunakan e-Tax Court mulai 31 Juli 2023. Melalui e-Tax Court, administrasi hingga persidangan sengketa pajak dapat dilakukan secara elektronik. Ketetapan ini termaktub dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Pengadilan Pajak menjelaskan, sistem e-Tax Court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, meliputi pihak pemohon banding atau penggugat (Wajib Pajak); atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan/atau pemerintah daerah (pemda) selaku pihak terbanding atau tergugat.
Dengan adanya sistem ini, pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus terlebih dahulu membuat akun di e-Tax Court. Adapun definisi pemohon terdaftar adalah Wajib Pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
Selain itu, e-Tax Court juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sistem e-Tax Court merupakan langkah maju modernisasi dan digitalisasi Pengadilan Pajak. Sistem tersebut berpotensi membawa beberapa kemudahan bagi proses hukum dan pelayanan peradilan terkait dengan masalah perpajakan.
Kemudian, dalam hal transparansi, sistem e-Tax Court dapat meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus perpajakan, serta memungkinkan para pihak untuk mengakses informasi dan dokumen secara on-line.
Komentar Anda