
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai tingkat kesesuaian sebesar 82 persen. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengedukasi seluruh Wajib Pajak tentang proses pencocokan NIK-NPWP. Langkah ini diambil karena mulai 1 Januari 2024, NIK akan sepenuhnya digunakan sebagai NPWP.
Beliau menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian data antara database mereka dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuan utama penggabungan NIK dan NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajaknya.
Pencocokan antara NIK dan NPWP adalah perintah yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Kebijakan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak pribadi yang merupakan penduduk dan belum memperbarui data identitas mereka dengan status yang valid hanya boleh menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023. Ini berarti bahwa layanan administrasi pajak dan layanan administratif lain yang menggunakan NPWP hanya dapat digunakan hingga 31 Desember 2023, setelah itu Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan administrasi pajak secara online.
DJP juga mengungkapkan bahwa konsekuensi dari tidak melaksanakan pencocokan NIK-NPWP adalah Wajib Pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pajak digital seperti e-SPT dan lainnya. Semua layanan tersebut nantinya akan menggunakan NIK sebagai dasar identifikasi. Oleh karena itu, DJP mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pencocokan atau validasi NIK-NPWP mereka.
Komentar Anda