Contact Whatsapp085210254902

Perlakuan Pajak Terhadap Penghasilan Pemilik CV dan Kewajiban Perpajakan yang Berbeda

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 25 Juli 2023 | Dilihat 1267kali
Perlakuan Pajak Terhadap Penghasilan Pemilik CV dan Kewajiban Perpajakan yang Berbeda

Pada dasarnya, CV (Commanditaire Venootschap) adalah entitas pajak karena termasuk dalam definisi badan, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Definisi tersebut, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, menyatakan bahwa badan adalah suatu kesatuan yang terdiri dari orang-orang dan/atau modal, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk di dalamnya perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), dan jenis badan lainnya.

Sehingga, seharusnya CV juga dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Namun, mengapa penghasilan yang diterima oleh pemilik CV dari CV-nya dianggap sebagai penghasilan yang bukan objek pajak? Bagaimana kewajiban perpajakan pemilik CV dalam hal ini?

Hal ini terjadi karena CV memiliki perlakuan khusus dalam perpajakan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham dikecualikan dari objek pajak. Pajak atas laba CV hanya dikenakan satu kali, yaitu saat CV memperoleh laba. Ketika laba ini dibagikan kepada anggota atau sekutu sebagai privasi, pembagian tersebut tidak lagi dianggap sebagai objek pajak. CV dan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan di tingkat badan, sehingga tidak ada lagi pajak yang dikenakan di tingkat individu.

Ketentuan perpajakan untuk pemilik CV ini berbeda dengan pemilik badan lainnya, seperti PT. Sebagai contoh, PT yang membagikan laba kepada pemilik atau pemegang sahamnya dalam bentuk dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) lagi, tergantung pada jenis pemilik atau pemegang sahamnya. Dengan demikian, untuk PT, pajak akan dikenakan di dua tingkat, yaitu di tingkat PT dan juga di tingkat pemilik.

Meskipun penghasilan yang diterima oleh pemilik CV dianggap sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, pemilik tetap harus melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sesuai dengan jumlah penghasilan privasi yang diterimanya. Jika penghasilannya kurang dari Rp60.000.000, maka dapat menggunakan SPT 1770SS, sedangkan jika penghasilannya lebih dari Rp60.000.000, maka harus menggunakan SPT 1770S. SPT 1770S lebih disarankan karena terdapat kolom khusus untuk mencantumkan penghasilan privasi, yaitu Lampiran I Bagian B nomor 3, Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi. Saat melaporkan SPT 1770S, perincian pembagian pendapatan privasi juga harus dilampirkan.

Namun, situasinya akan berbeda jika CV memiliki karyawan atau pegawai yang bukan anggota CV. Dalam hal ini, CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tersebut dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan. CV juga harus mengeluarkan bukti potong, yaitu formulir 1721-A1 untuk karyawan tetap dan formulir 1721-VI untuk karyawan tidak tetap atau pekerja lepas. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan benar tata cara pelaporan SPT yang terkait dengan CV Anda atau tempat Anda bekerja.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com