Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan: Syarat dan Keuntungannya bagi Perusahaan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 20 Juli 2023 | Dilihat 1115kali
Mengenal Fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan: Syarat dan Keuntungannya bagi Perusahaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten telah memberikan PT Krakatau Steel fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. PT Krakatau Steel memperoleh fasilitas MITA Kepabeanan ini, yang mencakup impor bahan baku serta dukungan dalam menangani berbagai masalah kepabeanan yang mungkin terjadi selama kegiatan impor mereka. Sekarang, mari kita bahas syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan dan manfaat yang diberikannya.

Apa itu MITA Kepabeanan?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2015, MITA adalah importir atau eksportir yang mendapat pelayanan khusus di bidang kepabeanan, dan mereka ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Bea Cukai.

Apa saja syarat yang perusahaan harus penuhi agar bisa mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan?

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Mempunyai reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir, termasuk:

  • Tidak melakukan kesalahan signifikan dalam pemberitahuan pabean terkait jumlah, jenis barang, atau nilai pabean.
  • Tidak menyalahgunakan fasilitas kepabeanan atau cukai yang signifikan.
  • Tidak menerima rekomendasi audit kepabeanan yang menyatakan masalah pengendalian internal yang serius.
  • Tidak meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
  • Tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, atau pajak impor yang sudah jatuh tempo.
  • Tidak terlibat dalam pelanggaran hukum kepabeanan atau cukai.
  1. Memiliki catatan jalur hijau selama enam bulan terakhir, dengan minimal hambatan dalam kegiatan impor.
  2. Bidang usaha perusahaan harus jelas dan spesifik.
  3. Mendapatkan bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Apa saja keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan fasilitas MITA Kepabeanan?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, importir dan/atau eksportir MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan, termasuk:

  • Pemeriksaan pabean yang lebih sedikit.
  • Kemampuan untuk membongkar barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean tanpa perlu penimbunan.
  • Kemampuan untuk mengeluarkan barang impor sebagian dari peti kemas tanpa perlu stripping dengan syarat tertentu.
  • Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk semua kegiatan kepabeanan yang memerlukannya.
  • Fleksibilitas dalam pembayaran kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran berkala bagi importir produsen.

Semua ini adalah manfaat yang dapat diterima oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com