Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten telah memberikan PT Krakatau Steel fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. PT Krakatau Steel memperoleh fasilitas MITA Kepabeanan ini, yang mencakup impor bahan baku serta dukungan dalam menangani berbagai masalah kepabeanan yang mungkin terjadi selama kegiatan impor mereka. Sekarang, mari kita bahas syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan dan manfaat yang diberikannya.
Apa itu MITA Kepabeanan?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2015, MITA adalah importir atau eksportir yang mendapat pelayanan khusus di bidang kepabeanan, dan mereka ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Bea Cukai.
Apa saja syarat yang perusahaan harus penuhi agar bisa mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Mempunyai reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir, termasuk:
Apa saja keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan fasilitas MITA Kepabeanan?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, importir dan/atau eksportir MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan, termasuk:
Semua ini adalah manfaat yang dapat diterima oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan.
Komentar Anda