Wawan Setiyo Hartono, Tax Managing Partner di TaxPrime, menjelaskan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat bagi perusahaan. Dia menekankan bahwa persyaratan tersebut umumnya terdiri dari aspek administratif, lokasi, dan beberapa persyaratan lainnya. Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses ini karena semua catatan persediaan, pendapatan, dan pengeluaran barang perusahaan akan terintegrasi dengan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selanjutnya, setelah mendapatkan izin Kawasan Berikat, perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengelola dan mematuhi seluruh prosedur kepabeanan secara menyeluruh. Ini karena ketidakpatuhan atau pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan izin dan dikenakan sanksi.
Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Persyaratan yang umumnya harus dipenuhi mencakup aspek administratif, lokasi, dan beberapa persyaratan lainnya.
Syarat Administrasi meliputi:
Syarat Lokasi mencakup:
Komentar Anda