Contact Whatsapp085210254902

Persyaratan dan Pentingnya Transparansi dalam Mendapatkan Izin Kawasan Berikat bagi Perusahaan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 20 Juli 2023 | Dilihat 746kali
Persyaratan dan Pentingnya Transparansi dalam Mendapatkan Izin Kawasan Berikat bagi Perusahaan

Wawan Setiyo Hartono, Tax Managing Partner di TaxPrime, menjelaskan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat bagi perusahaan. Dia menekankan bahwa persyaratan tersebut umumnya terdiri dari aspek administratif, lokasi, dan beberapa persyaratan lainnya. Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses ini karena semua catatan persediaan, pendapatan, dan pengeluaran barang perusahaan akan terintegrasi dengan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selanjutnya, setelah mendapatkan izin Kawasan Berikat, perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengelola dan mematuhi seluruh prosedur kepabeanan secara menyeluruh. Ini karena ketidakpatuhan atau pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan izin dan dikenakan sanksi.

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan izin Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Persyaratan yang umumnya harus dipenuhi mencakup aspek administratif, lokasi, dan beberapa persyaratan lainnya.

Syarat Administrasi meliputi:

  1. Nomor induk berusaha.
  2. Nomor izin usaha industri.
  3. Hasil konfirmasi status Wajib Pajak.
  4. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas dan luas yang jelas, serta peta lokasi dan rencana tata letak yang akan dijadikan Kawasan Berikat.
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  6. Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik.
  7. Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

Syarat Lokasi mencakup:

  1. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain.
  2. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan sarana pengangkut peti kemas lainnya di air.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com