Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 30 Juni 2023, pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterima dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 13,29 triliun. Pendapatan pajak digital ini berasal dari 135 pelaku usaha PMSE.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menjelaskan bahwa jumlah pendapatan pajak digital ini merupakan hasil akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya, yaitu Rp 731,4 miliar (tahun 2020), Rp 3,90 triliun (tahun 2021), Rp 5,51 triliun (tahun 2022), dan Rp 3,15 triliun (tahun 2023).
Dwi juga mengungkapkan bahwa DJP telah menunjuk lima perusahaan baru pada Juni 2023 untuk mengumpulkan PPN atas produk digital dalam PMSE. Kelima perusahaan tersebut adalah Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc, dan NCS Pearson, Inc.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
DJP memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan sektor digital sebagai sumber pendapatan negara yang berkeadilan.
Komentar Anda