Contact Whatsapp085210254902

Konsep Cooperative Compliance dalam Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 20 Juli 2023 | Dilihat 829kali
Konsep Cooperative Compliance dalam Perpajakan

Cooperative compliance, atau kepatuhan kooperatif, adalah konsep yang mendasari hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, yang didasarkan pada kerja sama, kolaborasi, dan kepercayaan mutual. Artikel ini mengulas tentang inisiatif cooperative compliance, bagaimana hal ini telah diterapkan di beberapa negara, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak dan Wajib Pajak saat mengimplementasikan konsep ini.

Pemahaman Tentang Cooperative Compliance

Pada dasarnya, cooperative compliance bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum dalam perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta mengurangi risiko sengketa dan kerugian reputasi. Konsep ini muncul pada tahun 2000-an sebagai alternatif terhadap pendekatan perpajakan yang lebih tradisional, yang lebih menekankan pada penindakan dan penalti untuk memaksa Wajib Pajak agar patuh.

Cooperative compliance mengedepankan hubungan yang lebih transparan, partisipatif, terbuka, penuh kepercayaan, dan saling pemahaman antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Ini melibatkan harapan untuk tingkat transparansi dan tata kelola pajak yang baik oleh Wajib Pajak, termasuk kontrol risiko pajak dan penekanan terhadap perencanaan pajak agresif. Sebaliknya, bagi Wajib Pajak, kerjasama dalam kepatuhan diharapkan dapat memberikan kepastian pajak yang lebih besar melalui hubungan yang dibangun dengan administrasi pajak berdasarkan kepercayaan dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Manfaat dari Cooperative Compliance

Cooperative compliance membawa sejumlah manfaat bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak. Bagi otoritas pajak, manfaatnya termasuk kemampuan untuk lebih memahami operasi bisnis Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum dalam perpajakan, menghemat sumber daya dengan mengurangi kebutuhan akan pemeriksaan pajak yang mendalam, memungkinkan fokus pada Wajib Pajak berisiko tinggi, mengurangi sengketa yang berakhir di pengadilan, memastikan adanya basis pajak yang kuat, serta mencapai manajemen risiko kepatuhan yang lebih efektif.

Bagi Wajib Pajak, manfaatnya termasuk memiliki kepastian hukum dalam urusan pajak, mengurangi biaya kepatuhan pajak, meningkatkan manajemen risiko perpajakan, menghadapi proses audit yang lebih mudah, memperbaiki hubungan dengan otoritas pajak, dan meningkatkan reputasi sebagai Wajib Pajak yang patuh.

Demikianlah konsep cooperative compliance membawa dampak positif dalam dunia perpajakan, menggantikan pendekatan penindakan yang lebih keras dengan kerja sama yang lebih baik antara pihak berwenang dan Wajib Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com