Contact Whatsapp085210254902

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Penagihan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 20 Juli 2023 | Dilihat 756kali
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Penagihan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Namun, dalam konteks ini, Wajib Pajak juga memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam menanggapi penagihan pajak tersebut. Berikut ini adalah hak dan kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak:

Hak Wajib Pajak ketika ditagih pajak:

  1. Mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak: Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.
  2. Mengajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi yang dikenakan.
  3. Tertangguhnya penagihan pajak: Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) mulai tahun pajak 2008 hingga saat ini yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak dapat ditunda.
  4. Mengajukan gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak.
  5. Mengajukan sanggahan: Wajib Pajak dapat mengajukan sanggahan atas objek sita.

Kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak:

  1. Melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo: Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo.
  2. Memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran pajak: Jika Wajib Pajak telah diizinkan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, mereka wajib memenuhi komitmen tersebut.
  3. Bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak: Wajib Pajak diharapkan bersikap kooperatif selama proses penagihan pajak.
  4. Tidak melakukan pelanggaran peraturan: Wajib Pajak dilarang melakukan pelanggaran peraturan dengan Surat Paksa dalam Penagihan Pajak yang dapat berakibat pada tindakan pidana, seperti pemindahtanganan, penyembunyian, penghilangan, atau pemindahan hak atas barang yang disita.

Proses penagihan pajak dimulai dengan dasar penagihan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan oleh Wajib Pajak. Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan setelah terbitnya dasar tersebut. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga jatuh tempo, akan dikeluarkan Surat Teguran oleh DJP. Selanjutnya, DJP dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk Surat Paksa, pengumuman, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, penyitaan, dan lelang jika utang pajak tidak dilunasi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com