Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Namun, dalam konteks ini, Wajib Pajak juga memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam menanggapi penagihan pajak tersebut. Berikut ini adalah hak dan kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak:
Hak Wajib Pajak ketika ditagih pajak:
Kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak:
Proses penagihan pajak dimulai dengan dasar penagihan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan oleh Wajib Pajak. Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan setelah terbitnya dasar tersebut. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga jatuh tempo, akan dikeluarkan Surat Teguran oleh DJP. Selanjutnya, DJP dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk Surat Paksa, pengumuman, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, penyitaan, dan lelang jika utang pajak tidak dilunasi.
Komentar Anda