Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP)

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 18 Juli 2023 | Dilihat 780kali
Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP)

Pembayaran pajak adalah tugas yang wajib bagi semua Wajib Pajak, dan selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi, tugas ini tidak bisa dihindari, kecuali dalam kasus keringanan atau keadaan tertentu. Kewajiban ini diatur dalam hukum perpajakan, baik dalam aspek materi maupun formalnya, dan melibatkan berbagai konsekuensi jika tidak dipenuhi. Meskipun sudah ada peraturan yang jelas, masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang tidak mematuhi ketentuan ini.

Untuk mengatasi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai alat. Salah satu alat tersebut adalah Surat Tagihan Pajak (STP). Apa itu STP? STP adalah dokumen untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar.

Dasar penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang mencakup:

  1. Ketidakpembayaran atau pembayaran pajak kurang dalam tahun berjalan.
  2. Kekurangan pembayaran pajak karena kesalahan penulisan atau perhitungan (tidak sengaja) setelah pemeriksaan oleh fiskus.
  3. Penerapan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, seperti denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya.

Sanksi administratif dalam STP tergantung pada alasan penerbitan. Untuk alasan-alasan pertama dan kedua, sanksi adalah bunga dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan saat STP diterbitkan. Bunga ini tidak akan dikenakan selama lebih dari 24 bulan dan setiap bagian bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. Untuk alasan keempat dan kelima, sanksi yang dikenakan adalah denda sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Jangka waktu penerbitan STP sesuai dengan batas waktu penagihan pajak, yang paling lama adalah 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

STP juga merupakan dasar bagi proses penagihan pajak. Selama jangka waktu pelunasan STP, penagihan akan bersifat persuasif. Namun, jika STP tidak dilunasi setelah lewat batas waktu pelunasan, maka akan dilakukan penagihan aktif oleh petugas pajak, mulai dari surat teguran hingga tindakan penyitaan dan lelang pajak atas aset Wajib Pajak. Untuk menghindari proses penagihan ini, penting untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com