Mulai tahun depan, pengunjung asing yang datang ke Bali akan diminta untuk membayar pajak sebesar Rp 150.000 atau setara dengan 10 dollar AS per individu. Tindakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan tujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan di pulau yang sering disebut sebagai "Pulau Dewata" ini.
Keputusan mengenai pajak ini diumumkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Rabu (12/7). Ia menekankan bahwa pembayaran pajak ini harus dilakukan secara elektronik (e-payment) dan akan berlaku bagi wisatawan asing yang memasuki Bali, baik dari luar negeri maupun dari wilayah lain di Indonesia. Harap dicatat bahwa pajak ini tidak berlaku untuk wisatawan domestik.
Bali merupakan destinasi wisata yang sangat populer di Indonesia, dan setiap tahunnya menarik sejutaan pengunjung asing. Sektor pariwisata memiliki peran utama dalam perekonomian pulau ini, yang juga dikenal karena kekayaan budaya dan keindahan alamnya.
Oleh karena itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendapatan yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, fasilitas, dan promosi pariwisata di Bali, serta untuk melindungi lingkungan dan warisan budaya lokal. Ia juga yakin bahwa pajak ini tidak akan mengurangi minat pengunjung asing untuk datang ke Bali.
Rencana penerapan pajak ini telah mendapat dukungan dari Bali Tourism Board, sebuah organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata Bali. Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menegaskan bahwa Pemprov Bali akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan pajak dari wisatawan asing jika kebijakan ini diterapkan.
Komentar Anda