Tax holiday adalah salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menarik investasi, terutama dari industri pionir yang dianggap memiliki nilai strategis dan dampak signifikan bagi ekonomi nasional. Fasilitas ini mengenakan pembebasan atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan kepada perusahaan yang melakukan investasi baru di dalam negeri selama periode tertentu, yang berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada besarnya nilai investasi.
Kementerian Keuangan telah mengubah peraturan yang mengatur fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, yang mencabut PMK No. 150/2018, dengan tujuan untuk mempermudah proses berusaha bagi sektor-sektor industri pionir. Peraturan baru ini telah memperluas jumlah perusahaan yang memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas tax holiday, meningkatkan jumlahnya dari 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha yang tersebar di berbagai lokasi investasi per Juni 2021. Berbagai sektor industri yang dianggap sebagai industri pionir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday mencakup 18 bidang usaha, seperti industri dasar kimia, industri logam dasar, industri pengolahan minyak bumi, dan sebagainya.
Hingga Maret 2022, sebanyak 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas, 143 Wajib Pajak, dan 42 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday telah dikeluarkan. Hal ini menunjukkan peningkatan jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday sejak diberlakukan peraturan baru.
Meskipun tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak melalui fasilitas ini, di samping itu, fasilitas tax holiday juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia. Namun, pada sisi lain, masih terdapat potensi investasi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan melalui fasilitas tax holiday.
Komentar Anda