Contact Whatsapp085210254902

Penawaran Surat Utang Negara (SUN) Melalui Penempatan Swasta dalam Kerangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Juli 2023

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 17 Juli 2023 | Dilihat 619kali
Penawaran Surat Utang Negara (SUN) Melalui Penempatan Swasta dalam Kerangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Juli 2023

Pemerintah telah mengumumkan penawaran Surat Utang Negara (SUN) melalui skema penempatan swasta dalam kerangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam rangka pelaksanaan transaksi penawaran swasta untuk bulan Juli 2023, terdapat dua seri SUN yang akan tersedia, dan transaksi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2023.

Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), seri pertama adalah FR009 (re-opening) yang dinyatakan dalam mata uang rupiah dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2029. SUN ini memiliki kupon tetap (fixed rate), dan pembayaran kuponnya sebesar 6,40 persen akan dilakukan secara semi tahunan, dengan tingkat imbal hasil sekitar 6 persen.

Seri kedua adalah USDFR0003 (re-opening) yang dinyatakan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2032. Kupon SUN ini sebesar 3 persen dan akan dibayar secara semi tahunan, dengan tingkat imbal hasil sekitar 4,90 persen.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau SUN oleh Wajib Pajak harus mematuhi persyaratan berikut:

  1. Transaksi harus dilakukan melalui dealer utama melalui penempatan swasta di pasar perdana sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Investasi dalam SBN dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya diperbolehkan bagi Wajib Pajak yang telah mengungkapkan harta mereka dalam mata uang asing.
  3. Dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN yang terkait dengan PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaksanaan transaksi penempatan swasta ini mengacu pada beberapa peraturan, termasuk PMK Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Penempatan Swasta, PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Ancaman terhadap Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com