
Wajib Pajak badan diharuskan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Jika terdapat ketidaksesuaian data, Wajib Pajak perlu melakukan koreksi fiskal, baik positif maupun negatif. Namun, apa arti sebenarnya dari koreksi fiskal positif dan negatif, serta apa perbedaan di antara keduanya?
Apa yang dimaksud dengan koreksi fiskal?
Koreksi fiskal adalah tindakan untuk mencatat, memperbaiki, dan menyesuaikan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebelum melakukan koreksi fiskal, Wajib Pajak disarankan untuk memahami kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Mengapa ada koreksi fiskal?
Secara umum, koreksi fiskal muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan pengeluaran dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam perpajakan. Saat Wajib Pajak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi perbedaan tersebut.
Di Indonesia, ada dua jenis koreksi fiskal, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
1. Koreksi fiskal positif biasanya terkait dengan pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan yang dikenai pajak. Contoh-contoh pengeluaran tersebut termasuk:
2. Koreksi fiskal negatif dapat mengurangi laba yang dikenai pajak atau menghasilkan pengurangan Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Ini terjadi ketika pendapatan yang dilaporkan lebih tinggi dari pendapatan yang dikenai pajak dan pengeluaran yang dilaporkan lebih rendah dari pengeluaran yang dikenai pajak. Penyebab utama koreksi fiskal negatif sering kali berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final atau penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak, tetapi masih termasuk dalam peredaran usaha. Contoh-contoh koreksi fiskal negatif meliputi:
Komentar Anda