Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Antara IUPK dan IUP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 17 Juli 2023 | Dilihat 809kali
Perbedaan Antara IUPK dan IUP

Pemerintah telah memberikan izin khusus kepada perusahaan pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apa perbedaan antara IUPK dan IUP, serta apa kewajiban perpajakan perusahaan yang memiliki keduanya? Simak penjelasan berikut.

Apa yang dimaksud dengan IUPK?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUPK adalah izin yang memungkinkan perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan di dalam wilayah yang sudah diizinkan untuk kegiatan pertambangan khusus.

IUPK juga dapat diartikan sebagai izin yang diberikan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia berakhir. Izin ini biasanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Apa itu IUP?

Menurut UU Minerba, IUP adalah izin yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan pengusahaan mineral dan batu bara. Izin ini mencakup berbagai tahapan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, dan pascatambang.

Izin pertambangan yang diberikan melalui IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara tertentu. Jika suatu saat perusahaan menemukan mineral atau batu bara lain di wilayah yang diizinkannya, maka perusahaan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Bagaimana perpajakan berlaku bagi perusahaan yang memiliki IUPK dan IUP?

Kewajiban perusahaan yang memegang IUP dan IUPK melibatkan pembayaran pajak kepada pemerintah, termasuk pajak pusat, pajak daerah, dan penerimaan pajak bukan negara (PNBP). Hak dan kewajiban ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021, yang mencakup:

  1. Pengakuan seluruh penghasilan yang diperoleh dari kerja sama dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pembebanan pengeluaran yang terkait dengan biaya perolehan, pengumpulan, dan pemeliharaan pendapatan dari aktivitas kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak.
  3. Pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
  4. Perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar.
  5. Pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  6. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang lengkap, benar, jelas, dan ditandatangani.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com