Contact Whatsapp085210254902

Menghadapi 'Surat Cinta' dari DJP

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 14 Juli 2023 | Dilihat 725kali
Menghadapi 'Surat Cinta' dari DJP

Sebagai hasil alami dari diterapkannya sistem pajak self-assessment, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang sering disebut sebagai "surat cinta," kepada Wajib Pajak. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa SP2DK ini masih menjadi sumber ketakutan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant berusaha untuk memberikan edukasi dan solusi kepada Wajib Pajak di berbagai daerah dalam menanggapi SP2DK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Managing Partner HHH Consultant, Hijrah Hafiduddin, mengungkapkan bahwa mereka telah mengadakan acara edukasi mengenai peraturan perpajakan di beberapa daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kali ini, mereka mengadakan acara di Kota Bogor dengan fokus pada "surat cinta" atau SP2DK, karena banyak Wajib Pajak yang menerima SP2DK dari DJP. Mantan hakim Pengadilan Pajak bahkan mengatakan bahwa sekitar 3 juta SP2DK dikirimkan oleh DJP setiap tahunnya, yang merupakan jumlah yang luar biasa. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan edukasi tentang cara menanggapi SP2DK ini.

Menurutnya, dasar hukum SP2DK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, peraturan pelaksanaannya termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang juga telah mengalami beberapa perubahan.

Hijrah menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang menerima SP2DK mungkin merasa khawatir bahwa mereka akan dikenakan pajak dengan nilai yang besar dan signifikan. Namun sebenarnya, SP2DK adalah bentuk konfirmasi dari kantor pajak untuk mencocokkan data Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak, untuk memeriksa apakah ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Ia menyarankan bahwa solusi untuk menanggapi SP2DK melibatkan verifikasi data jenis penghasilan sesuai dengan bukti potong, analisis rekening koran terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan, dan pemeriksaan perbedaan waktu antara bukti potong dan pengakuan penghasilan. Selain itu, analisis dapat dilakukan terkait dengan objek PPN dan ketentuan PKP (penghasilan kena pajak), serta pelaporan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Penting juga untuk memahami isi surat dan komunikasi dengan perwakilan akun (AR) dengan baik sebelum merespons SP2DK.

Hijrah menambahkan bahwa jika Wajib Pajak tidak merespons SP2DK, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan (visit) ke tempat Wajib Pajak dan melaporkan hasil kunjungan tersebut. Selain itu, KPP dapat melakukan pengamatan, operasi intelijen, atau mengusulkan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com