Contact Whatsapp085210254902

Emas Jemaah Haji 2023 dari Tanah Suci Ternyata Imitasi dan Bebas Pajak Impor

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 13 Juli 2023 | Dilihat 814kali
Emas Jemaah Haji 2023 dari Tanah Suci Ternyata Imitasi dan Bebas Pajak Impor

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, atau yang dikenal sebagai Bea Cukai Makassar, telah menetapkan bahwa emas seberat 180 gram yang dibawa oleh jemaah Haji 2023, Suarnati Daeng Kanang, dari Tanah Suci adalah barang imitasi dan nilainya kurang dari Rp 1 juta. Oleh karena itu, emas tersebut tidak akan dikenakan pajak impor maupun bea masuk.

Menurut Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, setelah dilakukan pemeriksaan, Suarnati mengkonfirmasi bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri dan merupakan barang imitasi dengan harga sekitar Rp 900 ribu, yang jelas di bawah batas Rp 1 juta. Penelitian mereka juga telah berkoordinasi dengan PT Pegadaian (Persero), yang menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas.

Ria menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, penumpang dari luar negeri akan dikenakan pajak barang impor jika nilainya melebihi 500 dolar AS atau setara dengan Rp 7.599.275 (kurs Rp 15.198). Namun, jika nilainya di bawah 500 dolar AS, maka akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak barang impor.

Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, jika jemaah haji/umrah membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (yang setara dengan uang) lebih dari Rp 100.000.000 ke luar wilayah Indonesia, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Ketika seseorang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya ke wilayah Indonesia, mereka juga harus melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan.

Terkait barang yang tidak diizinkan dibawa saat keberangkatan ibadah haji/umrah, termasuk emas dan perak, barang-barang yang dilarang diekspor seperti barang peninggalan sejarah/purbakala dan tanaman/hewan langka, serta barang lainnya yang diatur oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia, serta barang lain yang terkait dengan alasan keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com