Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan salah satu bentuk usaha yang sering digunakan oleh pelaku bisnis di Indonesia, terutama di sektor jasa konstruksi. Namun, KSO juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal perpajakan. Bagaimana regulasi perpajakan mengatur KSO? Apa tanggung jawab dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam KSO terkait dengan pajak? Bagaimana cara menghitung, melaporkan, dan membayar pajak yang harus dibayarkan oleh KSO? Simak penjelasan di artikel ini dengan seksama.
Pengertian dan Jenis KSO
Untuk memahami bagaimana perpajakan KSO diatur, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu KSO dan jenis-jenisnya. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, KSO adalah sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menetapkan bahwa para pihak yang dikenal sebagai operator bersama memiliki kendali bersama atau hak atas aset serta tanggung jawab atas liabilitas yang terkait dengan penyediaan barang dan/atau jasa atas nama KSO atau JO.
Dengan kata lain, KSO adalah kemitraan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja sama untuk mengeksekusi suatu proyek tertentu. Kemitraan ini bersifat sementara dan berakhir setelah proyek tersebut selesai. KSO sering disebut juga sebagai konsorsium.
KSO dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu administrative JO dan non-administrative JO. Administrative JO adalah bentuk kerja sama di mana kontrak pekerjaan dengan pemberi kerja dibuat atas nama JO, dan semua aspek seperti pembagian modal, peralatan, tenaga kerja, dan sebagainya diatur dalam perjanjian JO. Dalam konteks ini, JO berperan sebagai entitas terpisah dari anggotanya.
Sementara itu, non-administrative JO adalah bentuk kerja sama di mana kontrak dengan pemberi kerja dibuat atas nama masing-masing anggota KSO, dan tanggung jawab kerja ada pada masing-masing anggota KSO. Dalam jenis ini, JO hanya berfungsi sebagai alat koordinasi.
Setelah memahami pengertian dan jenis KSO, kita perlu tahu kriteria yang harus dipenuhi oleh KSO agar dapat dianggap sebagai subjek pajak badan. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, KSO dapat dianggap sebagai subjek pajak badan jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama JO, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan atas nama JO, dan memiliki karakteristik entitas yang terpisah secara substansi.
Komentar Anda