Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis bahwa penerimaan pajak tahun 2023 akan mencapai Rp 1.818,2 triliun, melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.718 triliun atau 105,8 persen dari target tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR).
Selain pajak, penerimaan dari bea dan cukai juga diharapkan dapat mencapai Rp 300,1 triliun, melebihi target APBN 2023. Sri Mulyani menyoroti bahwa tarif bea keluar dari produk mineral dengan proses hilirisasi juga akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan bea masuk.
Sri Mulyani mengakui bahwa penerimaan bea dan cukai pada semester I-2023 mengalami kontraksi sebesar 18,8 persen, namun ia memproyeksikan peningkatan yang lebih baik pada semester II-2023, terutama terkait dengan penerimaan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa secara keseluruhan, penerimaan bea dan cukai masih relatif baik, tidak mengalami kontraksi dalam tiga tahun terakhir, dan kontraksi saat ini disebabkan oleh normalisasi harga komoditas.
Di tempat lain, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memantau dampak penurunan harga komoditas terhadap penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023. DJP juga berencana untuk menggunakan Komite Kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, serta memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Komentar Anda